Beranda | Artikel
Menguburkan Mayat
Jumat, 29 Januari 2010

KEGUGURAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta’

Pertanyaan.
Di beberapa rumah sakit, sebagian wanita mengalami keguguran saat kandungan berusia lima bulan. Kami tidak tahu, apa yang harus dilakukan terhadap janin-janin tersebut. Apakah harus dikubur, dan dishalatkan ataukah boleh dibuang di tempat sampah ? Kami mohon penjelasan dalam masalah ini. Apakah janin yang sudah ditiupkan ruh padanya harus juga itu dishalatkan setelah dimandikan ? Apakah juga harus diberi nama ?

Jawab:
Jika faktanya sesuai dengan cerita di atas yaitu terjadinya keguguran saat usia kehamilan sudah mencapai lima bulan, maka janin tersebut harus dimandikan, dikafani dan dishalati. Disunnahkan juga untuk mengadakan acara aqiqah untuknya, sama persis dengan perlakuan terhadap kaum muslimin yang sudah dewasa. Dan juga dimakamkan di pekuburan muslim dan serta diberi nama.

(Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta’/ Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil Ketua: Abdurrazaq Afiifi. Anggota : Abdullah bin Gadyan) [1]

Pertanyaan.
Saya mempunyai seorang istri. Alhamdulillah Allah telah menganugerahi kami enam anak. Kemudian, istri saya hamil selama lima kali tapi selalu mengalami keguguran pada usia dua atau tiga bulan di rumah sakit. Setiap kali dia mengalami pendarahan, saya membawanya ke rumah sakit dan membiusnya. Lalu mereka melakukan curet, saya tidak tahu apa yang mereka lakukan terhadap janin. Apakah saya wajib menguburkanya ? Jika wajib, mohon penjelasan. Apakah wajib diberi nama ? Apakah wajib juga menyelenggarakan aqiqah atau tidak ?

Jawaban:
Setelah Komisi Riset dan Fatwa Ilmiyah mempelajari kasus ini, maka menetapkan bahwa janin yang mengalami keguguran dan belum genap empat bulan, maka tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak diberi nama dan tidak di aqiqahi. Karena ruh belum ditiupkan padanya.

(Lajnah Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah Wal Ifta’. Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil Ketua: Abdurrazaq Afiifi. Anggota : Abdullah bin Gadyan) [4]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al fatawa Al Muta’aliqatu bit thibbi wa ahkaamil mardha, syraf Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, hlm. 427-428
[2]. Lihat Al fatawa Al Muta’aliqatu bit thibbi wa ahkaamil mardha, syraf Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, hlm. 428


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2640-keguguran.html